Virus
komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin
komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat
virus dan membuktikan kejahatannya, maka :
Hukuman untuk Pembuat Virus
Pasal 32 ayat 1: “Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara
apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak,
menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”,
Pasal 33:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum
melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik
dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja
sebagaimana mestinya”, dan
Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja
dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat
virus.
Dan untuk penyebar virus komputer (Bukan Pembuat Virus Komputer).
Bukan sebagai pembuat virus, tetapi pelaku dapat memanfaatkan
virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen
elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur KESENGAJAAN untuk
melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku
dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan Pasal 36 UU ITE No 11 Tahun 2008.
Sumber Perundangan:
Sumber Perundangan:
Undang-Undang Nomor 11
tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar