Rabu, 25 April 2012

UU ITE No 11 Tahun 2008:Hukuman Untuk Pembuat dan Penyebar Virus Komputer

Virus komputer dibuat oleh manusia dan disebarkan/diproduksi oleh mesin komputer. Bila aparat penegak hukum mampu untuk menangkap si pembuat virus dan membuktikan kejahatannya, maka :


Hukuman untuk Pembuat Virus
Pasal 32 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik”,

Pasal 33: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hhukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan/atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya”, dan 

Pasal 36: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain” dapat digunakan untuk menjerat si pembuat virus.

Dan untuk penyebar virus komputer (Bukan Pembuat Virus Komputer).
Bukan sebagai pembuat virus, tetapi pelaku dapat memanfaatkan virus komputer untuk merusak informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik orang lain. Jika memang ada unsur KESENGAJAAN untuk melakukan kejahatan seperti pada motif ini, maka terhadap si pelaku dapat dijerat dengan Pasal 32 ayat 1, Pasal 33 dan Pasal 36 UU ITE No 11 Tahun 2008.

Sumber Perundangan:

Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar